Jumat, 20 Februari 2015

asal mula nama provinsi riau

Asal Mula Nama Provinsi Riau

 

Apalah arti sebuah nama? begitu pertanyaan Shakespeare yang melegenda. Bagi orang Melayu, nama sangatlah bermakna. Nama merupakan identitas. Itu sebabnya, asal muasal sebuah nama layak dikaji. Kali ini, saya menelusuri asal  mula nama Provinsi Riau. Menurut Hasan Junus, seorang peneliti naskah Melayu Riau, ada tiga kemungkinan asal mula kata riau;
1.                            Rio; dari  bahasa Portugis, artinya sungai.
2.                            Riahi; dari Bahasa Arab  yang berarti gelombang. Kata-kata ini ditemukan dalam Kitab Alfu Laila Wa Laila, yang berarti kisah seribu satu malam, sebuah dongeng dari Irak.
3.                            Riuh atau Rioh; Bahasa Melayu yang berarti hiruk pikuk, ramai org bekerja.
Kemungkinan ketiga dinilai lebih mendekati. Nama Riau dari bahasa setempat, konon berasal dari suatu peristiwa ketika didirikannya negeri baru di Sungai Carang (di Bintan, Kepulauan Riau) untuk dijadikan pusat kerajaan. Hulu sungai itulah yang kemudian bernama Ulu Riau. Peristiwa itu kira-kira mempunyai teks sebagai berikut:
Tatkala perahu-perahu dagang yang semula pergi ke makam Tauhid (ibukota Kerajaan Johor) diperintahkan membawa dagangannya ke Sungai Carang di Pulau Bintan (suatu tempat sedang didirikan negeri baru) di muara sungai itu mereka kehilangan arah. Bila ditanyakan kepada awak-awak perahu yang hilir, “Dimana tempat orang-orang raja mendirikan negeri” mendapat jawaban “di sana di tempat yang rioh” sambil mengisyaratkan ke hulu sungai. Menjelang sampai ke tempat yang dimaksud, jika ditanya ke mana maksud mereka, selalu mereka menjawab, “mau ke rioh’.  
Pembukaan negeri baru yang bernama Riau itu, terjadi pada 27 September 1673, atas perintah Sultan Johor, Abdul Jalil Syah III (1623- 1677) kepada Laksamana Abdul Jamil. Setelah negeri Riau berdiri, dinobatkanlah Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah menjadi Sultan Riau pertama, pada 4 Oktober 1722.  Setelah itu, nama ini dipakai untuk menunjukkan satu diantara empat daerah utama kerajaan Johor, Pahang, Riau dan Lingga.
Setelah Perjanjian London 1824 yang membelah daerah  tersebut menjadi dua
 bagian, maka nama Riau digabungkan dengan Lingga, sehingga terkenal pula sebutan kerajaan Riau- Lingga. Dalam zaman pemerintahan Belanda, nama ini dipergunakan untuk daerah kepulauan Riau, ditambah dengan Pesisir  Timur Sumatera. Begitu pula pada zaman Jepang. Pada zaman kemerdekaan, awalnya nama itu dipergunakan untuk nama sebuah kabupaten dalam wilayah Provinsi Sumatera  Tengah. Setelah Provinsi Riau terbentuk pada tahun 1958, . maka nama itu disamping dipergunakan untuk nama sebuah kabupaten, dipergunakan pula sebagai nama sebuah provinsi.  (Sebelum dimekarkan menjadi dua Provinsi;  Riau dan Kepulauan Riau pada 1 Juli 2004) wilayah Provinsi Riau meliputi Kepulauan Riau serta sebagian dari Pulau Sumatera bagian tengah sebelah timur. Kawasan ini telah dirintis oleh Sang Sapurba, salah satu Raja  Melayu yang mencoba menghidupkan kembali kerajaan Melayu raya di Selat Melaka. Sang Sapurba telah mencoba mempersatukan Bintan (daerah Kepulauan Riau) dengan daerah Kuantan di belahan pulau, Sumatera.  Selepas itu, Raja Kecik yang tidak dapat bertahan di Riau  (Bintan) lalu mundur ke Siak pada 1722, juga mempunyai ambisi untuk mempersatukan belahan di pesisir timur Sumatera, diantaranya Siak.
Usaha yang terakhir masih dilakukan oleh Raja Haji Fisabilillah, yang mencoba menyatukan daerah Kepulauan Riau dengan Inderagiri, di antaranya Pekan Lais.
Wilayah Provinsi Riau sebelum pemekaran Provinsi (2004) berasal dari beberapa wilayah kerajaan Melayu.  Paling kurang ada empat kerajaan Melayu  yang pernah berjaya di Riau, yakni Kerajaan Pelalawan (1530- 1879), Kerajaan Inderagiri (1658-1838), Kerajaan Siak (1723-1858) dan Kerajaan Riau- Lingga (1824-1913). Pembentukan Provinsi Riau disetujui dalam sidang Kabinet 9 Agustus 1957, ditetapkan dengan Undang-undang  Darurat No. 19/ 1957, kemudian diundangkan dengan Undang-undang No. 61 tahun 1958. Daerah Riau terbentang mulai dari daratan Pulau Sumatera bagian tengah sebelah timur, terus ke Selat Melaka, berakhir dengan Kepulauan Natuna   dan Anambas di Laut Cina Selatan. Pada 1 Juli 2004, Provinsi Riau dimekarkan dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, sehingga wilayah Provinsi Riau hanya mencakup daerah Riau daratan, yang kini terdiri dari 10  kabupaten dan dua kota;
1. Kabupaten Bengkalis (Bengkalis)
  1. Kabupaten Indragiri Hilir (Tembilahan)
  2. Kabupaten Indragiri Hulu (Rengat)
  3. Kabupaten Kampar (Bangkinang)
  4. Kabupaten Kepulauan Meranti (Selatpanjang)
  5. Kabupaten Kuantan Singingi (Teluk Kuantan)
  6. Kabupaten Pelalawan (Pangkalan Kerinci)
  7. Kabupaten Rokan Hilir (Ujung Tanjung/Bagan Siapi-api)
  8. Kabupaten Rokan Hulu (Pasir Pengarayan)
  9. Kabupaten Siak (Siak Sri Indrapura)
  10. Kota Dumai (Dumai)
  11. Kota Pekanbaru (Pekanbaru)
*Oleh Darulhuda, mengacu dari buku UU Hamidy, Jagad Melayu dalam Lintasan Budaya di Riau dan sumber lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar